Oleh: Muhammad
Mahrus
Abstraksi
Beberapa waktu
yang lalu, saya diminta untuk membuat makalah bersamaan dengan rencana
pelaksanaan diskusi terkait perumusan materi PKD. Saya sangat mengapresiasi
inisiatif ini. Mengingat, iklim ilmiah yang diimbangi dengan budaya menulis
dalam lingkungan rayon Fakultas Ushuluddin UIN Sunan Kalijaga (tampak) semakin redup. Akan tetapi, semoga
anggapan saya ini keliru. Sementara, saya tidak hendak membuat makalah.
Sementara yang lain,
tema yang diajukan Sahabat-sahabat pengurus rayon, adalah tema ke-PMII-an. Tema
yang cukup membosankan, menurut saya. Dan dalam prakteknya, tidak sedikit yang
akhirnya merasa kecewa dan sakit hati. Akibat dinamika (politik) yang,
barangkali, tidak begitu berpihak pada mereka. Bagaimana bisa demikian? Ya,
saya juga tidak tau. Mungkin suatu saat, beberapa dari mereka akan menceritakan
sendiri. Akan tetapi, sekali lagi, semoga anggapan saya ini juga keliru.
Ke-PMII-an,
acap kali saya membayangkan adanya unsur ideologisasi dalam materi ini.
Layaknya kita belajar, ke-NU-an dan semacamnya. Dalam arti, bicara ke-PMII-an
seharusnya tidak cukup hanya dengan cerita-cerita heroik sejak awal mula
berdirinya PMII pada 17 April 1960. Kemudian melakukan ijtihad arah gerakan
yang didokumentasikan dalam deklarasi Murnajati pada tahun 1972. Dimana
deklarasi ini adalah respon atas fusi partai pada pemilu yang diselenggarakan
setahun sebelumnya. Setahun kemudian diselenggarakan kongres ke-5, di Ciloto, Bogor,
dan PMII menegaskan kembali independensinya
dalam sebentuk manifesto. Tapi pada 8 Oktober 1989, dalam sebuah rapat
pleno PB PMII di Cibogo, Bandung, independensi PMII dari NU kembali ditegaskan.
Mengingat mulai ada wacana untuk mempertimbangkan kembali independensi
tersebut.
Dua tahun
kemudian, pada penghujung tahun 1991, PMII menggelar kongres X di Asrama Haji
Pondok Gede, Jakarta. Kongres ini mencetuskan deklarasi interdependensi antara
PMII – NU, tepatnya pada tanggal 27 Oktober. Pada 24 Desember di tahun yang
sama, PB PMII menggelar Musyawarah Nasional di Cimacan, Cianjur, Jawa Barat.
Dalam MUNAS tersebut, PB PMII membuat sebuah penegasan atas interdependensi
dalam wujud implementasi yang didasarkan atas pemikiran-pemikiran berikut:
1. Dalam pandangan PMII, ulama adalah pewaris para nabi. Ulama merupakan panutan karena kedalamannya dalam
pemahaman keagamaan. Oleh karena itu, interdependensi PMII – NU ditempatkan
dalam konteks keteladanan ulama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
2. Adanya ikatan kesejarahan yang bertautan antara PMII – NU.
Realitas sejarah menunjukkan bahwa PMII lahir dari NU dan dibesarkan oleh NU.
Demikian juga latar belakang mayoritas kader PMII berasal dari NU. Sehingga
secara langsung maupun tidak langsung akan mempengaruhi perwatakan PMII. Adapun
pernyataan independensi PMII hendaknya tidak dipahami sebagai upaya mengurangi,
apalagi menghapus arti kesejarahan tersebut.
3. Adanya persamaan paham keagamaan antara PMII dan NU. Keduanya
sama-sama mengembangkan wawasan keislaman dengan paradigma pemahaman Ahlussunnah
Wal Jamaah. Implikasi dari wawasan keagamaan itu tampak pula pada persamaan
sikap sosial yang bercirikan tawasuth, tasamuh, tawazun, I’tidal, dan amar
ma’ruf nahi munkar. Demikian juga pola pikir, pola sikap, serta pola tindak
PMII dan NU menganut pola selektif, akomodatif, dan integratif sesuai dengan
prinsip dasar al-muhafadhotu alal qadimissholih wal akhdzu bil jadiidil ashlah.
4. Adanya persamaan kebangsaan. Bagi PMII dan NU keutuhan komitmen
keislaman dan keindonesiaan merupakan perwujudan kesadaran beragama dan
berbangsa bagi setiap muslim Indonesia, dan atas dasar itulah maka menjadi
keharusan untuk mempertahankan bangsa dan Negara Indonesia.
5. Adanya persamaan kelompok sasaran. PMII dan NU memiliki mayoritas
anggota dari kalangan masyarakat menengah ke bawah. Persamaan lahan perjuangan
ini semestinya melahirkan format perjuangan yang relatif sama pula.
6. Sekurang-kurangnya terdapat lima prinsip pokok yang semestinya
dipegang bersama untuk merealisasikan interdependensi PMII – NU;
a. Ukhwah Islamiyyah
b. Amar Ma’ruf Nahi Munkar
c. Mabadi’ Khairu Ummah
d. Al-Musaawah
e. Hidup berdampingan dan berdaulat secara benar
PMII;
Dzikir, Fikir, dan Amal Saleh
Mengacu pada
akar sejarah dan tradisi dari PMII, dengan segenap dinamikanya yang panjang dan
kompleks, akhirnya kita juga perlu mengambil sikap dan posisi tertentu. Setidaknya,
sudut pandang. Kita tidak bisa seenaknya menyalahkan PMII hanya karena kita
mendapati pengkhianatan-pengkhianatan sekolompok anggota, baik baru maupun
lama. Begitu juga sebaliknya.
Di sisi yang
lain, saya melihat adanya kebutuhan PMII mengembalikan semangat atas pemahaman
terhadap nilai-nilai tradisinya yang panjang. Baik dalam konsepsi ideologis
maupun gerakan-gerakan sosial dan politik yang praktis. Kita juga mesti
menumbuhkan kesadaran terhadap anggota bahwa riwayat perjuangan PMII tidak
melulu dalam lokomotif politik semata. Ada ruang keagamaan, intelektual, dan
kebudayaan yang butuh mendapatkan porsi yang lebih serius dibandingkan politik.
Silakan tidak sepakat.
Saya kira,
deklarasi interdependensi PMII – NU ini juga baik untuk menjadi titik tolak.
Dimana, sepakat atau tidak, pada akhirnya NU melakukan pengkaderan dan
regenerasi salah satunya dari PMII. Pada saat yang sama, PMII dituntut untuk
melakukan kaderisasi secara optimal. Merujuk pada dasar-dasar pemikiran
perumusan deklarasi interdependensi di atas, kiranya kita bakal tidak punya
banyak waktu lagi untuk berlama-lama lagi di warung kopi. Atau sekedar
melakukan kaderisasi formal semacam PKD, PKM, dan PKL. Atau kegiatan-kegiatan
sturktural yang memang rutin dilakukan dalam setiap tahun. RTAR, RTK,
Konfercab, dan Kongres. Kemudian, waktu dibiarkan lewat begitu saja tanpa ada
tanggung jawab atas nama kader PMII. Lantas, sudah sampai warung kopi mana yang
kita singgahi?[]
Jogja, 22
Ramadhan 1435




0 komentar:
Posting Komentar
Setiap naskah terbuka untuk kritik dan komentar. Mari membangun iklim ilmiah dan tradisi berfikir bijaksana.